Sekilas
info di Dunia Pendidikan Tulungagung.
Pungutan di sekolah Dasar Negeri
meresahkan masyarakat,turunya Dana Bos tidak
mengurangi pungutan atau Sumbangan atau bahasa yang lainya dalam memeras wali
murid/peserta didik, dalam berbagai Undang-undang atau Peraturan telah
mengamanatkan dengan jelas, sebagaimana tertera dalam:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
·
bahwa pasal 6 ayat 1
menyebutkan setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
·
Bahwa Pasal 34 ayat 2 menyebutkan Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya
wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
2. PP No 47 tahun 2008 tentang wajib belajar, Bab VI Penjaminan Wajib belajar
pasal 9 ayat 1 yang berbunyi :
·
Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya program wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
3. Peraturan Pemerinta
NO 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 10 ayat :
(1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan
pendidikan dasar pelaksana program wajib
belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah
menjadi tanggung
jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
(2) Pendanaan
biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib
belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai
kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran
pemerintah daerah.
(3) Tanggung
jawab pendanaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sampai dengan terpenuhinya Standar Nasional
Pendidikan.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No:101 tahun 2013 bahwa biaya Oprasional sekolah tingkat Dasar ( Sd dan SMP
sedrajat ) telah tercukupi dengan Rp 580.000,-/tahun/siswa untuk SD, dan SMPN
Rp 710/tahun/siswa.
Sedangkan
untuk Sekolah Menengah Kejuruan Dana Bos telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 80 Tahun 2013 ,dengan Dana sebesar Rp 1.000.000,-/tahun/siswa.
Kenyataanya, bentuk pungutan
yang berkedok sumbangan masih terjadi di Dunia Pendidikan Tulungagung, di SMPN
2 Kauman Kopsis menjual Bahan seragam dengan harga diatas harga Pasar, SMK 1
Rejotangan ada rumor memungut wali murid untuk membeli lahan,SMK 1 Pagerwojo
masih menerapkan iuran diatas seratus ribu untuk setiap siswa, SMUN 1 Ngunut
terdengar rumor memungut Rp 750.000,-/wali murid untuk membuat Kantin, dan hal
tersebut telah di klarifikasi oleh Persatuan Wartawan Tulungagung melalui surat
namun belum dib alas, dan masih banyak lagi bentuk pungutan yang tidak
terpantau oleh elemen Masyarakat.
No comments:
Post a Comment