Friday, November 14, 2014



Sekilas info di Dunia Pendidikan Tulungagung.
Pungutan di sekolah Dasar  Negeri meresahkan masyarakat,turunya Dana Bos tidak mengurangi pungutan atau Sumbangan atau bahasa yang lainya dalam memeras wali murid/peserta didik, dalam berbagai Undang-undang atau Peraturan telah mengamanatkan dengan jelas, sebagaimana tertera dalam:
1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional     
·         bahwa pasal 6 ayat 1 menyebutkan setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
·         Bahwa Pasal 34 ayat 2 menyebutkan Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
2.    PP No 47 tahun 2008 tentang wajib belajar, Bab VI Penjaminan Wajib belajar pasal 9 ayat 1 yang berbunyi :
·         Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
3.    Peraturan Pemerinta NO 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 10 ayat :
(1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
(2) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah.
(3) Tanggung jawab pendanaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sampai dengan terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No:101 tahun 2013 bahwa biaya Oprasional sekolah tingkat Dasar ( Sd dan SMP sedrajat ) telah tercukupi dengan Rp 580.000,-/tahun/siswa untuk SD, dan SMPN Rp 710/tahun/siswa.
Sedangkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan Dana Bos telah ditetapkan oleh  Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 80 Tahun 2013 ,dengan Dana sebesar Rp 1.000.000,-/tahun/siswa.
Kenyataanya, bentuk pungutan yang berkedok sumbangan masih terjadi di Dunia Pendidikan Tulungagung, di SMPN 2 Kauman Kopsis menjual Bahan seragam dengan harga diatas harga Pasar, SMK 1 Rejotangan ada rumor memungut wali murid untuk membeli lahan,SMK 1 Pagerwojo masih menerapkan iuran diatas seratus ribu untuk setiap siswa, SMUN 1 Ngunut terdengar rumor memungut Rp 750.000,-/wali murid untuk membuat Kantin, dan hal tersebut telah di klarifikasi oleh Persatuan Wartawan Tulungagung melalui surat namun belum dib alas, dan masih banyak lagi bentuk pungutan yang tidak terpantau oleh elemen Masyarakat.  



Sekilas info di Dunia Pendidikan Tulungagung.
Pungutan di sekolah Dasar  Negeri meresahkan masyarakat,turunya Dana Bos tidak mengurangi pungutan atau Sumbangan atau bahasa yang lainya dalam memeras wali murid/peserta didik, dalam berbagai Undang-undang atau Peraturan telah mengamanatkan dengan jelas, sebagaimana tertera dalam:
1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional     
·         bahwa pasal 6 ayat 1 menyebutkan setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
·         Bahwa Pasal 34 ayat 2 menyebutkan Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
2.    PP No 47 tahun 2008 tentang wajib belajar, Bab VI Penjaminan Wajib belajar pasal 9 ayat 1 yang berbunyi :
·         Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
3.    Peraturan Pemerinta NO 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 10 ayat :
(1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
(2) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah.
(3) Tanggung jawab pendanaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sampai dengan terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No:101 tahun 2013 bahwa biaya Oprasional sekolah tingkat Dasar ( Sd dan SMP sedrajat ) telah tercukupi dengan Rp 580.000,-/tahun/siswa untuk SD, dan SMPN Rp 710/tahun/siswa.
Sedangkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan Dana Bos telah ditetapkan oleh  Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 80 Tahun 2013 ,dengan Dana sebesar Rp 1.000.000,-/tahun/siswa.
Kenyataanya, bentuk pungutan yang berkedok sumbangan masih terjadi di Dunia Pendidikan Tulungagung, di SMPN 2 Kauman Kopsis menjual Bahan seragam dengan harga diatas harga Pasar, SMK 1 Rejotangan ada rumor memungut wali murid untuk membeli lahan,SMK 1 Pagerwojo masih menerapkan iuran diatas seratus ribu untuk setiap siswa, SMUN 1 Ngunut terdengar rumor memungut Rp 750.000,-/wali murid untuk membuat Kantin, dan hal tersebut telah di klarifikasi oleh Persatuan Wartawan Tulungagung melalui surat namun belum dib alas, dan masih banyak lagi bentuk pungutan yang tidak terpantau oleh elemen Masyarakat.